Berdasarkanpemahaman ad-Din sebagai ketaatan, ketundukan, aturan, hukum, syariat, dan lain-lain, maka orang-orang yang mengklaim dirinya sebagai muslim untuk tunduk dan patuh hanya kepada aturan, hukum dan syariat yang Allah Ta'ala turunkan. Namum, jika masih tetap melakukan ritual-ritual kesyirikan seperti sesajen, ruwatan, perdukunan, sihir, santet, pesugihan dan ritual kesyirikan lainnya
terdapatunsur ketaatan pada hukum secara normative namun juga melalui sebuah aturan hukum serta penerapan atas aturan tersebut Pasal 22 sampai 28 mengatur tentang Alat dan Cara Berperang, Beberapa ayat Al-Qur'an, Al-Hadits dan aturan lain yang mengatur mengenai prinsip-prinsip kemanusiaan dalam perang2slMwi8. 459 62 191 46 451 302 325 334 30